Senin, 16 April 2012

BEBAS PARKIR BUKAN PARKIR GRATIS


BEBAS PARKIR BUKAN PARKIR GRATIS
Salah kaprah dalam berbahasa masih sering kita jumpai terjadi di tengah-tengah aktivitas tuturan maupun dalam penulisan yang kita lakukan. Seringkali terjadi sebuah kata diartikan atau dapat memiliki makna ganda yang disebabkan ketidaktahuan pengguna terhadap makna yang terkandung dalam kata tersebut. Salah satunya dalam pemaknaan sebuah kata atau mungkin lebih tepatnya dalam frase bebas parkir. Kita sering menjumpai rangkaian kata ini di tempat-tempat umum sebagai suatu informasi dalam berlalu lintas.
Frase bebas parkir sering diartikan orang dengan ‘dibebaskan dari pembayaran parkir’. Bebas parkir merupakan sebuah frase verbal yang terdiri dari dua kata, yaitu bebas dan parkir dengan unsur pusat verba parkir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata bebas berarti lepas sama sekali, merdeka. Sedangkan kata parkir berarti menghentikan mobil beberapa lamanya. Jadi jika diartikan secara mentah berdasarkan makna kedua kata tersebut, bebas parkir dapat diartikan bahwa tempat yang dimaksud lepas sama sekali dari penghentian mobil atau lebih singkatnya frase tersebut mengandung makna ‘dilarang parkir’ (no parking). Seperti halnya penggunaan frase area bebas rokok yang berarti tempat yang bebas dari asap rokok atau juga dapat diartikan ‘dilarang merokok di tempat tersebut’.
Sebagai salah satu solusi atas permasalahan tersebut, sebaiknya untuk mengartikan frase bebas parkir dengan makna yang pertama, yaitu ‘dibebaskan dari pembayaran parkir’ digunakan kata parkir gratis atau parkir cuma-cuma (free parking). Jadi keduanya dapat digunakan dengan makna yang berbeda.
Rizqi Nur Farida
Solo, 17 April 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Text

Text Widget

Categories

Recent Posts

BERCERITA, BERKARYA, DAN BERBAGI RASA BERSAMA

HTML Templates

Download


Halaman

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut